Ia juga menilai ketiadaan peran guru dalam skema MBG bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan negara bertanggung jawab atas pendidikan warga negara.
Tapi sebelum substansi gugatannya dikupas, ada hal lain yang membuat suasana sidang berubah. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti format permohonan yang diajukan Herifuddin. Dokumen itu menggunakan struktur Bab I, Bab II, dan seterusnya — pola yang lebih lazim dijumpai di bangku kampus ketimbang di meja persidangan konstitusi. “Gugatan ke MK jangan seperti bikin skripsi,” sindir Arsul. Herifuddin diminta memperbaiki sistematika permohonannya mengikuti ketentuan yang berlaku di MK, dan mempertegas sejak awal norma mana yang ia uji dan apa kerugian konstitusional konkret yang ia alami sebagai guru.
Di balik teguran itu, ada ironi yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Seorang guru — profesi yang justru mengajar orang lain menulis dengan sistematika yang benar — datang ke lembaga paling tinggi dalam urusan konstitusi dengan dokumen yang perlu diperbaiki ulang. Tapi justru itu yang membuat kisahnya berbeda: ia datang bukan karena memiliki kuasa hukum berpengalaman atau dukungan organisasi besar. Ia datang karena ia merasa ada yang tidak beres, dan ia memilih untuk bersuara melalui jalur yang sah.
