EKABAR.ID Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Persidangan ini menarik perhatian publik setelah saksi kunci membeberkan dugaan praktik peredaran narkoba di dalam rutan.

Selain itu, sidang juga menampilkan momen emosional saat Ammar bertemu keluarga di ruang persidangan. Kehadiran orang terdekat memberi warna tersendiri di tengah proses hukum yang masih berjalan.

https://www.youtube.com/watch?v=xKy5kb6bcKc

Kesaksian Soal “Pohon” dan “Apotek”

Dalam agenda pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge, tim kuasa hukum Ammar menghadirkan Andri Setiawan Indrakusuma. Ia merupakan mantan narapidana di Rutan Salemba.

Andri mengungkap adanya istilah sandi yang digunakan untuk menyebut peredaran narkoba di dalam rutan. Ia menyebut bandar besar dengan istilah “Pohon”, sementara tempat transaksi dikenal sebagai “Apotek”.

“Ada istilah Pohon untuk bandar besar dan Apotek sebagai tempat penjualannya,” ujar Andri di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, Andri menegaskan bahwa ia tidak pernah melihat Ammar Zoni terlibat transaksi narkoba selama berada di rutan. Ia juga menyatakan tidak pernah menyaksikan Ammar memiliki barang terlarang.

Mendengar keterangan tersebut, Ammar tampak tenang di kursi terdakwa. Ia terus memutar tasbih di tangannya sambil beberapa kali mengucap syukur.

Bagikan Berita ini: