
Permohonan Tolak Nusakambangan
Usai sidang, Ammar Zoni menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar tidak mengembalikannya ke Lapas Nusakambangan, Cilacap.
Ia menilai dirinya bukan pelaku kejahatan narkoba kelas besar yang memerlukan pengamanan superketat.
“Saya bukan gembong narkoba. Saya berharap bisa tetap di Lapas Narkotika Jakarta supaya lebih dekat dengan keluarga,” kata Ammar.
Ia juga menyampaikan keinginannya untuk tetap bisa menjalin komunikasi dengan adik-adiknya selama menjalani proses hukum.
Momen Haru Bersama Keluarga
Suasana sidang sempat berubah haru saat kekasih Ammar, Dokter Kamelia, hadir bersama anaknya yang masih kecil, Arumi. Di sela jeda sidang, Ammar mendapat kesempatan untuk menggendong dan memeluk Arumi.
Momen tersebut menjadi penguat emosional bagi Ammar yang tengah menghadapi dakwaan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Isu Dugaan Pemerasan
Di sisi lain, perkara ini juga diwarnai isu dugaan pemerasan oleh oknum tertentu. Kuasa hukum Ammar sebelumnya menyebut adanya permintaan uang damai dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Hingga kini, isu tersebut masih menjadi perbincangan dan menunggu pembuktian lebih lanjut di persidangan.
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa sebelum masuk ke tahap tuntutan.
