EKABAR.ID – Lapas Kelas IIA Curup menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Jumat (13/9/2025).
Agenda ini membahas usulan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), serta penetapan narapidana tamping.
Dalam sidang tersebut, 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diusulkan mendapat hak integrasi.
Sementara itu, 7 WBP diusulkan menjadi tamping, yakni narapidana yang diberi kepercayaan membantu kebersihan dan kegiatan tertentu di dalam lapas.
Sidang TPP dipimpin langsung pejabat struktural Lapas Curup bersama seluruh anggota tim.
Setiap usulan ditelaah dengan memperhatikan administrasi, masa pidana, perilaku, dan hasil penilaian pembinaan.
Pihak Lapas menegaskan sidang ini adalah bentuk komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Tujuannya, hak warga binaan terpenuhi dengan adil sekaligus mendukung terciptanya lapas yang aman, tertib, dan produktif. (**)