Petugas menilai setiap usulan berdasarkan kelengkapan administrasi, perilaku sehari-hari, keaktifan mengikuti pembinaan, dan hasil asesmen.

Iskandar Muda menjelaskan sidang TPP menjadi tahapan krusial dalam sistem pemasyarakatan. Menurutnya, forum ini memastikan seluruh keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, proses penilaian harus berjalan objektif agar hak warga binaan dapat diberikan secara tepat.

Penilaian berbasis perilaku dan keaktifan program

Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, menegaskan komitmen lembaga dalam menjalankan pembinaan berkeadilan. Ia mengatakan setiap usulan wajib melalui kajian mendalam dan terukur.

Dengan begitu, warga binaan terdorong untuk terus menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Melalui mekanisme sidang TPP, Lapas Curup berupaya memperkuat sistem pemasyarakatan yang profesional dan akuntabel.

Program ini juga menjadi sarana untuk menyiapkan warga binaan agar lebih siap kembali ke masyarakat.

Bagikan Berita ini: