
EKABAR.ID – Dalam upaya memperkuat tertib administrasi pertanahan dan optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, S.H., M.H., bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Nirwanda, S.H., M.H., beserta jajaran, melaksanakan kegiatan pengecekan aset tanah di Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, pada Rabu 16 Juli 2025.
Kegiatan peninjauan ini turut melibatkan Wali Kota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, S.E., M.M., yang hadir langsung di lokasi dan memimpin proses pengecekan. Kehadiran orang nomor satu di Kota Bengkulu ini menandai keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga serta mengelola aset tanah yang dimiliki.
Turut mendampingi Wali Kota dalam kegiatan tersebut adalah jajaran pejabat penting dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Kepala Bappeda Medi Pebriansyah, Kepala BPKAD Yudi Susanda, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Toni Harisman, perwakilan dari Dinas PUPR, Lurah Kebun Kenanga, serta Camat Ratu Agung, Bapak Subhan Gusti Hendri, S.Sos.
Dalam keterangannya di lokasi, Wali Kota Dedy Wahyudi menjelaskan bahwa lahan yang ditinjau merupakan bagian dari Sumbangan Wajib Tanah untuk Pembangunan (SWTP) yang telah resmi menjadi aset milik Pemerintah Kota Bengkulu dan berada dalam proses koordinasi aktif dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
“Lahan ini merupakan aset strategis hasil dari SWTP yang perlu dijaga dan dikelola dengan baik. Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatannya demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wali Kota.
