Kepala Divisi Humas Polri menegaskan bahwa Kapolri memberikan instruksi tegas tanpa kompromi.
“Kapolri memerintahkan proses kode etik dan pidana berjalan bersamaan. Pelaku menghadapi ancaman pemecatan tidak dengan hormat serta hukuman pidana,” ujarnya di Mabes Polri, Senin (23/2/2026).

Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan melindungi masyarakat.

KPAI Desak Transparansi dan Perlindungan Keluarga Korban

Kasus ini juga mengguncang dunia pendidikan dan masyarakat Maluku. Korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis akibat luka serius yang ia alami.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat menjalankan proses hukum secara terbuka. KPAI juga mendorong pemerintah dan pihak terkait memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban dan teman sekolahnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Tual mengajak warga tetap tenang. Mereka meminta masyarakat mempercayakan penyelesaian kasus kepada proses hukum yang berlaku.

Polri menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi dari oknum yang melanggar hukum. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa aparat harus menjaga profesionalisme dan melindungi masyarakat tanpa kekerasan.

Bagikan Berita ini: