Baca Juga: Melalui Hak Tanggungan di Tahun 2024, Kementerian ATR/BPN Catat Hasilkan Rp882,7 Triliun
Oleh karena itu, Nusron menegaskan kepada jajarannya agar dapat lebih mengoptimalkan pengelolaan pengaduan di masing-masing satuan kerja. Seluruh jajaran wajib memantau laporan atau aduan yang masuk pada seluruh kanal pengelolaan pengaduan dan segera menindaklanjuti laporan atau surat aduan yang masuk, bahkan pengelolaan pengaduan menjadi salah satu Key Performance Indicator (KPI) dari kinerja satuan kerja.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga memberikan imbauan untuk bidang-bidang lainnya, seperti halnya soal sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah umat beragama.
“Di Kalimantan Selatan, jangan sampai ada masjid, musala, pesantren dan lain-lain yang sudah ikrar wakaf tapi tanahnya belum disertipikasi wakaf,” terang Nusron.
Kemudian masih terkait perihal tanah wakaf, Nusron menjelaskan bahwa masih terdapat fenomena setelah ikrar wakaf, maka dianggap sudah tercatat wakaf, padahal secara alas hak, ini belum terdaftar sebagai wakaf.
“Banyak sekali takmir masjid, itu menganggap bahwa sudah wakaf, ya sudah. Kenapa? Karena sudah ikrar wakaf Tapi belum disertipikasi. Padahal ikrar wakaf itu di mata pertanahan, itu baru semata-mata kayak semacam SPH atau surat pengalihan hak,” papar Nusron.
Oleh sebab itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau jajarannya untuk pro aktif dalam menjalankan sertipikasi tanah wakaf serta rumah ibadah lainnya demi keamanan dan kenyamanan umat beragama dalam beribadah.
Kegiatan arahan oleh Menteri ATR/Kepala BPN tersebut juga dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN. Bertindak selaku moderator dalam kegiatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan, Abdul Azis beserta seluruh jajaran Kanwil BPN Kalimantan Selatan dan seluruh Kepala Kantor Kota/Kabupaten beserta jajaran.(**)
