EKABAR.ID Pemerintah resmi melarang praktik sunat perempuan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan perlindungan hak reproduksi anak dan perempuan sebagai prioritas.

Dalam Pasal 102, pemerintah mewajibkan upaya kesehatan sistem reproduksi pada bayi, balita, dan anak prasekolah mencakup penghapusan praktik sunat perempuan.

Pemerintah juga mencabut aturan lama yang sempat membuka ruang prosedur simbolis oleh tenaga medis.

Tanpa Dasar Medis

Dunia kedokteran tidak menemukan manfaat medis dari sunat perempuan atau Female Genital Mutilation (FGM). Sebaliknya, tindakan ini merusak jaringan sehat dan memicu berbagai risiko kesehatan.

Tenaga medis menjelaskan bahwa prosedur tersebut dapat menyebabkan pendarahan hebat, nyeri ekstrem, hingga infeksi serius.

Dalam jangka panjang, korban dapat mengalami gangguan fungsi seksual, komplikasi saat persalinan, serta trauma psikologis berkepanjangan.

Bagikan Berita ini: