Karena itu, pemerintah menilai praktik ini tidak memiliki dasar medis dan justru membahayakan kesehatan anak perempuan.

Tantangan Budaya dan Dukungan Penghapusan

Meski aturan sudah tegas, praktik ini masih terjadi di sejumlah daerah. Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2021 menunjukkan sekitar 55 persen anak perempuan usia 0–11 tahun pernah menjalani praktik tersebut.

Tradisi dan tekanan sosial kerap mendorong keluarga tetap melakukannya. Beberapa pihak bahkan meminta bantuan dukun bayi atau tenaga kesehatan untuk menjalankan prosedur itu secara tersembunyi.

Di tingkat internasional, Organisasi Kesehatan Dunia dan PBB menggolongkan praktik ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Lembaga tersebut menilai sunat perempuan sebagai bentuk diskriminasi gender dan pelanggaran integritas tubuh anak.

Dukungan penghapusan juga datang dari kalangan agamawan. Kongres Ulama Perempuan Indonesia menyatakan pemotongan dan perlukaan genital perempuan tanpa alasan medis sebagai tindakan yang haram karena lebih banyak membawa mudarat.

Melalui PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah mengajak tenaga kesehatan, tokoh agama, dan masyarakat untuk menghentikan praktik ini secara menyeluruh demi melindungi hak dan kesehatan anak perempuan di Indonesia.

Bagikan Berita ini: