
EKABAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong terpilih untuk segera menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Menurut Wakil Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Rejang Lebong, Buyono, konsekuensi bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN adalah tidak dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Baca Juga: Mitsubishi Pick Up Vs Honda Supra, Warga Kampung Melayu Tewas di Tempat
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024. Jika tidak menyampaikan LHKPN dan bukti laporannya diserahkan kepada KPU RL mereka bisa tidak dilantik,” tegas Buyono.
Buyono menjelaskan, ketentuan itu diatur dalam Pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Di mana, setiap caleg terpilih, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan.
Pada Pasal 52 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 secara jelas dikatakan,
Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Baca Juga: Bantu Rakyat, Fikri Thobari Buka Posko Bantuan Hukum Gratis dengan 11 Advokat!
Sementara itu, hingga hari Rabu (17/7/2024) masih ada tiga orang Caleg DPRD Rejang Lebong terpilih yang belum menyerahkan bukti laporan LHKPN. Masing-masing 1 orang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 1 orang dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan 1 orang lainnya dari Partai Demokrat.
“Kami berharap bagi yang belum menyelesaikan LHKPN agar segera diselesaikan dan tanda terima laporannya diserahkan ke KPU RL,” harap Buyono. (**)