
EKABAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong terpilih untuk segera menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Menurut Wakil Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Rejang Lebong, Buyono, konsekuensi bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN adalah tidak dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Baca Juga: Mitsubishi Pick Up Vs Honda Supra, Warga Kampung Melayu Tewas di Tempat
1 2
