“Sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024. Jika tidak menyampaikan LHKPN dan bukti laporannya diserahkan kepada KPU RL mereka bisa tidak dilantik,” tegas Buyono.
Buyono menjelaskan, ketentuan itu diatur dalam Pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Di mana, setiap caleg terpilih, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan.
Pada Pasal 52 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 secara jelas dikatakan,
Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Baca Juga: Bantu Rakyat, Fikri Thobari Buka Posko Bantuan Hukum Gratis dengan 11 Advokat!

Sementara itu, hingga hari Rabu (17/7/2024) masih ada tiga orang Caleg DPRD Rejang Lebong terpilih yang belum menyerahkan bukti laporan LHKPN. Masing-masing 1 orang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 1 orang dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan 1 orang lainnya dari Partai Demokrat.
“Kami berharap bagi yang belum menyelesaikan LHKPN agar segera diselesaikan dan tanda terima laporannya diserahkan ke KPU RL,” harap Buyono. (**)