EKABAR.ID PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau TASPEN memberi klarifikasi resmi tentang informasi yang beredar terkait jadwal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Perusahaan meminta masyarakat, khususnya para purnabakti, agar tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi.
Beberapa hari terakhir, media sosial seperti TikTok dan grup WhatsApp ramai membahas informasi tentang tanggal 5 Februari 2026 sebagai waktu pencairan uang kaget berupa akumulasi rapel kenaikan gaji.
https://www.youtube.com/watch?v=v7rLL1vddy4
Meluruskan informasi keliru
TASPEN menegaskan bahwa tanggal 5 Februari bukan jadwal resmi pencairan rapel. Tanggal itu hanya batas waktu administratif internal untuk sinkronisasi data gaji bulanan rutin, bukan waktu pembayaran dana tambahan.
Perwakilan manajemen TASPEN menjelaskan bahwa informasi di masyarakat sering mencampuradukkan kebijakan kenaikan gaji dengan jadwal pencairan teknis.
Karena itu, TASPEN masih menunggu dasar hukum yang jelas sebelum menyalurkan selisih kenaikan tersebut.
Pencairan kenaikan gaji memerlukan dua aturan utama. Pertama, Peraturan Pemerintah terbaru tentang penyesuaian gaji pensiun. Kedua, Surat Edaran dari Kementerian Keuangan sebagai landasan teknis pembayaran.
