Hak pensiunan tetap aman

Meski dana rapel belum cair, pemerintah memastikan hak kenaikan gaji 12 persen tetap berlaku dan tidak akan hilang. Jika aturan resmi terbit pada bulan mendatang, pemerintah akan membayar selisih kenaikan sejak Januari secara sekaligus.

Saat ini, TASPEN masih menyalurkan gaji pensiun dengan nominal lama. Kebijakan ini berlaku sampai ada instruksi resmi dari pemerintah pusat.

TASPEN menjelaskan proses pembayaran harus melewati beberapa tahapan penting. Tahap pertama penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai legalitas.

Selanjutnya terbit SP2D dari Kementerian Keuangan. Setelah itu, petugas memperbarui sistem dan menyinkronkan jutaan data pensiunan. Tahap akhir, dana disalurkan melalui bank mitra dan PT Pos Indonesia.

Waspada modus penipuan

TASPEN juga mengingatkan para pensiunan agar lebih berhati-hati terhadap potensi penipuan. Oknum tertentu sering memanfaatkan isu rapel untuk meminta data pribadi.

Perusahaan meminta purnabakti tidak memberikan nomor rekening, kode OTP, atau identitas lain kepada pihak yang menjanjikan percepatan pencairan.

Pensiunan sebaiknya mengecek informasi hanya melalui kanal resmi seperti Instagram @taspen dan situs taspen.co.id. Selain itu, proses otentikasi mandiri tetap perlu dilakukan agar pembayaran gaji rutin berjalan lancar.

Bagikan Berita ini: