Dari hasil pemeriksaan awal, Tomi diduga mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Bengkulu. Rinciannya, empat lokasi berada di wilayah hukum Polsek Teluk Segara, satu lokasi di wilayah Polsek Ratu Samban, dan satu lokasi lainnya di wilayah Polsek Muara Bangkahulu. Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan terduga pelaku dalam setiap perkara.

Empat lokasi pencurian yang ditangani Polsek Teluk Segara tersebar di Jalan Sentot Alibasyah, Jalan Iskandar, Jalan Bali, serta Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bengkulu. Berdasarkan laporan polisi, kejadian berlangsung pada Agustus hingga Oktober 2026, masing-masing pada 18 Agustus, 23 Agustus, 31 Agustus, dan 5 Oktober. Sejumlah korban dalam perkara tersebut berasal dari kalangan mahasiswa dan karyawan swasta.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha Aerox berwarna hitam lis biru, satu unit Honda Beat Street berwarna putih, dan satu unit Honda Beat Deluxe berwarna hitam. Petugas juga menyita sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara, satu buah kunci Y dan kunci L, gergaji besi, besi behel, serta beberapa barang lainnya yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, Tomi diproses dalam perkara dugaan pencurian sebagaimana Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi selanjutnya menyerahkan terduga pelaku kepada penyidik untuk mendalami seluruh dugaan tindak pidana, menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain, serta memastikan keterkaitan barang bukti dengan laporan para korban. Hingga proses hukum berjalan, status Tomi tetap sebagai terduga pelaku dan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan.

Bagikan Berita ini: