Berbedar informasi yang disebar oleh media sosial, bahwa ada biaya sewa tenda sebesar Rp5 juta, itu tidak benar sama sekali. Namun, kalau ada pihak lain yang menyewakan tenda Rp5 juta selama 20 hari, itu hubungannya antara pelaku UMKM dengan pengusaha tenda. Tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Daerah.
Pelaku UMKM boleh menyewa tenda kepada pihak manapun. Tetapi, tenda yang akan dipasang harus mengikuti aturan panitia.
“Panitia Semarak Merah Putih, tidak menyewakan tenda. Tenda UMKM yang disiapkan panitia hanya 23,” tegasnya.
Terkait dengan pedagang yang selama ini berjualan di Lapangan Dwi Tunggal. Sejak awal mereka dibolehkan jualan, tetapi dengan kesepakatan, kalau ada kegiatan Pemda untuk menggunakan lapangan, mereka bersedia untuk pindah.
Kendati demikian, panitia tetap akan mencari solusi, agar mereka masih bisa berjualan di lokasi Semarak Merah Putih
