Melalui kegiatan sosialisasi ini, para peserta memperoleh penjelasan mengenai substansi serta mekanisme penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang penyesuaian pidana dalam sistem hukum nasional.

Materi yang disampaikan mencakup berbagai perubahan ketentuan pidana yang perlu dipahami oleh petugas pemasyarakatan sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari.

Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Curup dapat semakin memahami perkembangan regulasi hukum serta mampu mengimplementasikannya secara tepat dalam pelaksanaan pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan.

Kegiatan ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung terciptanya tata kelola pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan Berita ini: