Pelaku berhasil ditangkap

Satreskrim Polresta Bandar Lampung bergerak cepat merespons kasus ini. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026.

Gigih menjelaskan bahwa polisi sudah mengamankan pelaku berinisial MD pada Selasa, 3 Februari 2026, di wilayah Bandar Lampung. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti.

Saat ini penyidik masih memeriksa pelaku secara intensif. Polisi mendalami apakah tuduhan cemburu menjadi motif utama atau hanya alasan untuk melancarkan perampasan.

Gigih menambahkan bahwa penyidik akan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti tambahan. Polisi berjanji segera menyampaikan perkembangan kasus setelah pemeriksaan selesai.

Bagikan Berita ini: