EKABAR.ID Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Sersan Dua (Serda) Heri Purnomo. Babinsa Koramil 07/Kemayoran itu tersandung kasus tudingan terhadap pedagang es gabus yang viral di media sosial.

Kodim mengambil keputusan tersebut setelah Serda Heri menjalani sidang disiplin militer pada Kamis (29/1/2026).

https://x.com/NenkMonica/status/2017050257763553448

Hukuman Disiplin dan Sanksi Tambahan

Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, menilai tindakan Serda Heri merugikan citra institusi TNI AD. Oleh karena itu, pimpinan menjatuhkan hukuman penahanan selama 21 hari.

“Hukuman yang kami berikan berupa penahanan maksimal 21 hari. Selain itu, Serda Heri juga menerima sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku,” kata Ahmad Alam dalam keterangan tertulis.

Ia berharap sanksi tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh prajurit. Prajurit diminta lebih berhati-hati dan mengedepankan pendekatan humanis saat bertugas di tengah masyarakat.

Kronologi Tuduhan Es Gabus Spons

Kasus ini bermula pada Sabtu (24/1/2026) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat itu, Serda Heri bersama anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Ikhwan Mulyadi, mendatangi Suderajat (49), pedagang es gabus keliling.

Bagikan Berita ini: