Pada saat yang sama, Kementerian Kehutanan menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum. Pihak kementerian menyatakan dukungan penuh terhadap penyidikan dan menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Pendalaman Kasus IUP Nikel Konawe Utara

Lebih lanjut, pencocokan data tersebut berkaitan erat dengan dugaan korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menangani perkara tersebut.

Namun demikian, pada tahap itu KPK menghentikan penyidikan setelah menilai bukti kerugian negara belum mencukupi.

Kini, Kejaksaan Agung melanjutkan pendalaman dengan menelusuri bukti baru, termasuk dugaan penyimpangan alih fungsi kawasan hutan yang menjadi lokasi pertambangan nikel.

Dalam konteks hukum pidana, perbedaan antara penggeledahan dan pencocokan data administratif memiliki arti penting.

Kejaksaan Agung menegaskan pengambilan dokumen berdasar surat perintah sah atas penyerahan pihak kementerian sebagai pemegang data.

Langkah ini menunjukkan komitmen membongkar praktik korupsi perizinan tambang di kawasan hutan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Bagikan Berita ini: