LPDP juga menerapkan aturan masa pengabdian dengan skema n+1. Artinya, alumni harus mengabdi selama masa tertentu setelah menyelesaikan pendidikan.
Jika alumni melanggar aturan, LPDP dapat menjatuhkan sanksi administratif dan menuntut pengembalian dana beasiswa.

Polemik soroti integritas dan tanggung jawab moral
Sosiolog dari Universitas Indonesia menilai polemik ini mencerminkan persoalan integritas. Ia menilai beasiswa negara merupakan amanah publik yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Menurutnya, masyarakat mengharapkan kontribusi nyata dari penerima beasiswa. Ketika penerima tidak menunjukkan komitmen pengabdian, kepercayaan publik dapat menurun.
Sementara itu, pemilik akun telah menghapus unggahan tersebut. Namun, tangkapan layar terus beredar di media sosial.
Akibatnya, polemik ini masih memicu diskusi luas tentang nasionalisme dan tanggung jawab penerima beasiswa negara.
