EKABAR.ID Media sosial ramai membahas surat ajakan “Iuran Syukuran” atau infak Rp1.000 di wilayah Tanjungpinang.

Sebagian warganet menilai ajakan itu sebagai bentuk gotong royong. Namun, sebagian lain mempertanyakan legalitas dan sifat pungutan tersebut.

Menanggapi polemik ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang segera memberikan klarifikasi. Pemerintah menegaskan bahwa surat tersebut tidak memuat kewajiban administratif.

Perwakilan Kominfo menyatakan ajakan itu bersifat moral dalam rangka menyambut Ramadan. Pemerintah tidak mewajibkan warga membayar dan tidak mengaitkannya dengan sanksi apa pun.

Bagikan Berita ini: