“Kota Bengkulu akan melakukan perluasan TPA. Saya tidak ingin muncul masalah hukum ke depan, karena itu saya minta pendampingan dari BPN Kota. Alhamdulillah langsung direspons oleh Pak Nirwanda dan tim,” ujar Wali Kota Dedy.

Optimalisasi Lahan SWTP di Kebun Kenanga
Selain itu, audiensi juga membahas keberadaan lahan sisa wajib tanah pembangunan (SWTP) yang berlokasi di wilayah Kebun Kenanga. Lahan ini selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa lahan SWTP akan ditata dan diarahkan penggunaannya untuk kepentingan umum, seperti pembangunan fasilitas publik.

Isu strategis lainnya yang turut dibahas adalah usulan penetapan peruntukan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) yang tersebar di wilayah Kota Bengkulu. Pemerintah Kota berharap agar tanah TCUN tersebut dapat segera ditetapkan dan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti ruang terbuka hijau (RTH), kantor pelayanan publik, fasilitas sosial, dan pendidikan.

“Kami berharap agar tanah TCUN di wilayah Kota Bengkulu dapat segera ditetapkan peruntukannya sesuai kebutuhan daerah. Ini penting agar tidak menjadi lahan tidur, dan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Dedy.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Nirwanda, menyambut baik langkah proaktif Pemkot dalam penataan pertanahan yang berorientasi pada pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa BPN siap bersinergi dan memberikan pendampingan penuh, terutama dalam hal pengadaan lahan, legalitas, dan pemanfaatan tanah negara.

Audiensi ini menjadi bukti nyata komitmen antara Pemerintah Kota Bengkulu dan Kantor Pertanahan Kota Bengkulu dalam memperkuat tata kelola pertanahan, menyelesaikan persoalan aset, serta mendorong pembangunan daerah yang tertib, aman, dan berkelanjutan.***