Adapun 184 sertipikat tanah yang diserahkan secara simbolis terdiri dari:
Sertipikat Hak Milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),
Sertipikat Wakaf untuk masjid, dan
Sertipikat Hak Pakai untuk instansi pemerintah.
Penyerahan sertipikat tanah ini diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum bagi pemiliknya, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi di tingkat masyarakat. Dengan sertipikat yang sah secara hukum, masyarakat dapat memanfaatkannya sebagai agunan untuk mengakses permodalan usaha, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup.
Lebih jauh, kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan yang inklusif dan berkeadilan. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan target Bengkulu Lengkap dapat tercapai dalam waktu dekat. Dengan begitu, seluruh bidang tanah di Provinsi Bengkulu akan terdaftar dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Kunjungan kerja Wamen ATR/BPN sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga keberlanjutan program pertanahan. Kolaborasi lintas sektor harus terus diperkuat agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, dari kota hingga pelosok desa. ***
