EKABAR.ID Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup menindaklanjuti Deklarasi GAHPENA atau Gerakan Anti Handphone, Penipuan, dan Narkoba dengan menggelar penandatanganan di blok hunian pada Rabu (04/02).

Pimpinan kegiatan ini berasal dari Plh KPLP Jon Sahat Horas Saragih bersama Plh Kasi Kamtib Rizki Akbar dan Kasi Binadik Iskandar Muda.

Petugas melibatkan perwakilan warga binaan dari setiap blok hunian dalam kegiatan tersebut. Pelaksanaan berjalan tertib dan kondusif sesuai prosedur keamanan lembaga.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan aman.

Selain itu, program ini menegaskan penolakan terhadap penggunaan handphone ilegal, praktik penipuan, dan peredaran narkoba atau Halinar.

Bagikan Berita ini: