Selain itu, muncul informasi bahwa pemeriksaan saksi dan korban berjalan di bawah tekanan. Beberapa saksi kunci tidak masuk ke dalam berkas perkara.

Sebaliknya, keterangan yang mendukung tuduhan narkoba justru mendapat porsi lebih besar.

Pakar hukum pidana ikut menyoroti persoalan ini. Menurut mereka, jika benar terjadi manipulasi keterangan dan pengabaian saksi, maka penyidik telah melanggar prinsip proses hukum yang adil.

Ancaman Sanksi dan Kode Etik

Dugaan rekayasa kasus berpotensi membawa konsekuensi serius bagi oknum penyidik. Pelanggaran dapat menyentuh aspek etik maupun pidana.

Divisi Propam dapat melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik Polri. Selain itu, hukum pidana juga membuka kemungkinan jeratan pasal sumpah palsu dan pemalsuan dokumen.

Dari sisi hak konstitusional, keluarga korban dapat menempuh gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangka. Langkah hukum ini menjadi jalan untuk menguji keabsahan proses penyidikan.

Guna menjaga objektivitas, penanganan perkara seperti ini biasanya berpindah ke tingkat yang lebih tinggi. Polres Metro Jakarta Selatan atau Polda Metro Jaya dapat mengambil alih kasus untuk memastikan fakta hukum secara independen.

Hingga kini kepolisian masih melakukan pendalaman internal guna meredam ketegangan di masyarakat.

Bagikan Berita ini: