Teddy melanjutkan nilai deposit yang tercatat berdasarkan kelompok pegawai juga telah diketahui. Untuk ASN mencapai Rp 480 juta, PPPK Rp 283 juta, sedangkan PPPK Paruh Waktu mencapai Rp 67 juta.

“Nilai deposit khusus ASN Rp 480 juta, PPPK nilai depositnya mencapai Rp 283 juta, serta PPPK Paruh Waktu mencapai Rp 67 juta,” tuturnya.

Atas temuan ini, Bupati menyatakan tidak akan langsung menjatuhkan sanksi sebelum yang bersangkutan akan dimintai klarifikasi. Data tersebut akan diklasifikasi berdasarkan OPD.

Selanjutnya, kepala OPD diminta melakukan pembinaan terhadap pegawai yang masuk dalam data tersebut. Selain itu, Inspektorat Kabupaten Seluma akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi.

“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang diterima dari PPATK,” ucap Teddy. Teddy menegaskan, persoalan judi bagi ASN bukan sekadar persoalan pribadi.

Sebab, aktivitas tersebut dapat menjadi bagian dari rekam jejak seorang aparatur, terutama ketika yang bersangkutan akan menduduki jabatan tertentu.

“Saya berharap seluruh ASN tidak ada lagi yang berjudi karena data-data ini akan masuk dalam rekam jejak untuk jabatan-jabatan yang akan diduduki,” ucapnya

Bagikan Berita ini: