EKABAR.ID REJANG LEBONG  –  Rencana pengembangan perkebunan sawit seluas sekitar 6.064 hektare tersebut disebut dalam sejumlah pemberitaan terkait pernyataan Wakil Gubernur Bengkulu, Mian.

Wacana ini kemudian memunculkan reaksi dari tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga kalangan pemuda yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Adat atau MHA Lembak.

Penolakan terutama datang dari masyarakat di wilayah adat Lembak yang tersebar di sejumlah kecamatan di Rejang Lebong.

Mereka menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan berkurangnya lahan pertanian rakyat, perubahan ruang hidup masyarakat, hingga dampak lingkungan apabila perkebunan sawit skala besar benar-benar dikembangkan.

Tokoh masyarakat adat Lembak dari Kecamatan Kota Padang, Yusrizal, menyatakan menolak rencana tersebut.

Menurutnya, masyarakat masih membutuhkan lahan untuk pertanian dan perkebunan rakyat.

“Tanah rakyat biarlah dikelola oleh rakyat. Kami tidak ingin masyarakat Lembak menjadi pekerja di tanahnya sendiri setelah lahan-lahan mereka dikuasai perusahaan,” ujarnya.

Yusrizal juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang menurutnya perlu diperhatikan, mulai dari perubahan struktur tanah, berkurangnya sumber air, hingga potensi peningkatan risiko banjir.

Penolakan serupa disampaikan tokoh muda MHA Lembak dari Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Pika Suandi.

Bagikan Berita ini: