“Dari jarak sekitar tiga meter, saksi melihat E membawa senjata tajam jenis pisau dan berjalan terburu-buru ke arah jalan besar,” demikian keterangan dalam laporan kejadian”Ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin.
Setelah itu, saksi mendatangi korban RD Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan mengalami luka-luka dan berlumuran darah.Warga kemudian bersama-sama membawa korban ke RSUD Sungai Lilin untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Dalam penanganan awal kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian, yakni satu helai celana pendek warna abu-abu dan satu helai kaos warna hitam-merah bertuliskan “98 SAVIOR”.
Sementara itu, identitas terduga pelaku hingga saat ini masih dalam penyelidikan.Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti untuk mengungkap secara terang peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait motif dan kronologi lengkap kejadian serta memastikan keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait dalam peristiwa tersebut. Dan terduga pelaku diketahui telah menyerahkab diri di Polsek Sungai, Lilin, saat ini pihak Polsek tengah meminta keterangan dari pelaku,” Pungkas Kasi Humas
