EKABARD.ID,BENGKULU   –  Pengusutan dugaan suap yang menyeret lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus bergulir. Kali ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat/ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.

Dua orang yang diperiksa yakni Beti Emilia, staf Bidang Sekretariat sekaligus bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, serta Agus Suhendra Wijaya, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Bengkulu.Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Senin siang.Pengusutan KPK Mengarah ke Pemkot Bengkulu

Pemeriksaan dua ASN Dinas PUPR ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap yang tengah ditangani KPK.Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru pada Juli 2026.

Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak swasta lain yang diduga memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong di luar pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok.

Sedangkan sprindik kedua mengusut dugaan keterlibatan pihak swasta dalam perkara di Rejang Lebong yang diduga memberikan suap kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Bagikan Berita ini: