Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 9 tanaman yang diduga ganja dengan ukuran sekitar 5 hingga 14 sentimeter.

Tanaman tersebut berada di dalam 4 polibag hitam dan 1 polibag kaleng bekas.

Seluruh tanaman yang diduga ganja kemudian diamankan ke Kantor Unit Intel Kodim 0409/Rejang Lebong untuk penanganan lebih lanjut. Selanjutnya diserahkan ke Polres Rejang Lebong.

Dalam laporan tersebut, seorang warga berinisial Wa yang tercatat berdomisili di rumah tersebut, disebut sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan kepemilikan tanaman tersebut.

Kegiatan pengamanan selesai sekitar pukul 15.05 WIB dan berlangsung dalam kondisi aman serta kondusif.

Kini, sembilan tanaman yang diduga ganja tersebut telah diamankan oleh pihak terkait untuk proses penanganan lebih lanjut.

Bagikan Berita ini: