
EKABAR.ID – Seorang ibu rumah tangga dari Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, berinisial TS (41) ditangkap polisi karena membunuh bayi yang baru dilahirkannya.
TS mengakui bahwa bayi tersebut adalah hasil dari perselingkuhannya dengan seorang tetangga.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, menyatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi, pihaknya menemukan fakta bahwa TS merasa malu dengan kelahiran bayi perempuan tersebut.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka tega membunuh bayi yang baru dilahirkan karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain,” ujar AKBP Erick saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (5/7/2024).
Baca Juga: Viral Pria Tergeletak Penuh Luka di Banjarnegara, Sempat Disebut Korban Begal, Ternyata Ini
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa TS berselingkuh dengan tetangganya sendiri, sementara suaminya sering bekerja di luar kota.
“Pria idaman lain tersebut merupakan tetangga tersangka. Sedangkan suami tersangka ini merantau di Jakarta,” tambah AKBP Erick.
AKBP Erick menjelaskan bahwa penangkapan TS dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait kematian bayi yang mencurigakan.
Jenazah bayi yang telah dikubur oleh pelaku kemudian dibongkar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil autopsi bayi tersebut masih hidup saat dilahirkan, dan ditemukan tanda pembekapan,” papar AKBP Erick.
Bayi yang berjenis kelamin perempuan tersebut memiliki berat 3 kilogram dan sudah cukup umur untuk dilahirkan.
Saat bayi tersebut lahir yaitu pada tanggal 12 Juni 2024, tersangka mengarahkan bayi masuk ke dalam ember berisi air.
“Kemudian dibiarkan sekitar 5 menit di dalam ember berisi air hingga korban meninggal dunia,” terang Erick.
pelaku memasukkan jenazah ke dalam plastik dan membalutnya dengan sarung, lalu menempatkannya di dalam ember.
Ketika pelaku keluar dari kamar mandi, suaminya terkejut melihat istrinya berlumuran darah.
Baca Juga: Aksi Begal di Jambi Viral, Uang Puluhan Juta Berserakan di Jalan!
“Oleh suaminya tersangka ditanya apakah mengalami pendarahan, dan tersangka menjawab iya,” kata Kapolres.
Kemudian suaminya menanyakan apakah mau dibawa ke Puskesmas, namun tersangka menolak. Kemudian setelah itu bayi tersebut langsung dikubur.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan/atau ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan anamano hukuman penjara hingga 15 tahun.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan TS saat konferensi pers, TS mengaku merasa malu karena harus mengakui bayi tersebut sebagai darah dagingnya sendiri.
“Karena malu. Itu memang bukan anak dengan suami saya. Selama ini saya memakai baju-baju besar. Untuk menutupi kehamilan,” aku TS.(**)