EKABAR.ID,BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyidikan tidak hanya berfokus pada Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, tetapi juga membuka peluang pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Noprisman masih dilakukan dalam kerangka surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka baru.Menurut Taufik, penyidik masih mendalami berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk dugaan adanya pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain masih sangat terbuka untuk menguatkan fakta-fakta yang sedang didalami penyidik,” ujarnya.Ia menjelaskan, penyidikan tidak hanya mengandalkan keterangan Kadis PUPR, melainkan juga membutuhkan informasi dari pihak lain, termasuk kalangan swasta yang diduga mengetahui mekanisme pelaksanaan proyek.

Selain itu, KPK juga tengah mengonfirmasi sejumlah proyek lain yang sebelumnya telah diungkap oleh pihak swasta dalam pemeriksaan. Taufik menyebut pihak swasta yang telah dimintai keterangan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Bagikan Berita ini: