
EKABAR.ID – Rejang Lebong, — Pihak kepolisian dari Polda Bengkulu mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Rabu malam. Penangkapan dilakukan di Rumah Makan Tiga Putra yang terletak di Jl. Lintas Curup-Lubuk Linggau, Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut warga sekitar Tugimin Penangkapan ini dilakukan pihak kepolisian sekitar pukul 20.00 WIB, dan berdasarkan informasi, yang ada di rumah makan tersebut memang kerap terlihat aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Ya benar ada penangkapan kalau nggak salah dari Polda Bengkulu, yang diamankan pemilik warung perempuan nama pelaku inisialnya Li,jelas tugimin.
1 2
