Kantor BRI Cabang Curup
Kantor BRI Cabang Curup

EKABAR.ID – Sehubungan dengan pemberitaan mengenai “Jaksa Segera Limpahkan Kaki Tangan Eks Mantri BRI ke Pengadilan,” BRI menegaskan komitmennya terhadap kebijakan zero tolerance to fraud yang telah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir.
Kejaksaan Negeri Lebong tengah menangani kasus yang sebelumnya diungkap melalui investigasi internal BRI, yang berkomitmen untuk menindak segala bentuk penyimpangan dalam operasional bisnisnya.
“Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Lebong tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir,” terang M. Dino Putra Nurcahya, selaku Pemimpin Cabang BRI Curup.
M Dino Putra Nurcahya juga menegaskan bahwa sebagai langkah tegas, BRI telah memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada oknum pekerja yang terlibat dalam kasus ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku, sebagai bentuk keseriusan BRI dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas perusahaan.

Bagikan Berita ini: