
EKABAR.ID – Dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital di sektor pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Bengkulu melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Elektronik Hak Pakai kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu, pada Kamis 26 Juni 2025.
Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Nirwanda, S.H., M.H., didampingi oleh Kasubbag Tata Usaha, Fitya Astela Vera, S.ST, bersama tim.
Penyerahan sertipikat elektronik ini menjadi bukti nyata implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Kebijakan ini menegaskan pentingnya modernisasi dan digitalisasi dalam layanan pertanahan guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keamanan administrasi agraria di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Bapak Nirwanda, menyampaikan bahwa penggunaan sertipikat elektronik merupakan bagian penting dari upaya reformasi birokrasi dan transformasi digital yang tengah digalakkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik melalui digitalisasi, dan penyerahan sertipikat elektronik ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Pertanahan dalam mendukung transformasi digital nasional,” ujar Nirwanda.
