Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu bersama rombongan saat menyerahkan sertipikat elektronik kepada KPP Pratama Bengkulu satu
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu bersama rombongan saat menyerahkan sertipikat elektronik kepada KPP Pratama Bengkulu satu

EKABAR.ID – Dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital di sektor pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Bengkulu melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Elektronik Hak Pakai kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu, pada Kamis 26 Juni 2025.
Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Nirwanda, S.H., M.H., didampingi oleh Kasubbag Tata Usaha, Fitya Astela Vera, S.ST, bersama tim.
Penyerahan sertipikat elektronik ini menjadi bukti nyata implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Kebijakan ini menegaskan pentingnya modernisasi dan digitalisasi dalam layanan pertanahan guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keamanan administrasi agraria di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Bapak Nirwanda, menyampaikan bahwa penggunaan sertipikat elektronik merupakan bagian penting dari upaya reformasi birokrasi dan transformasi digital yang tengah digalakkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik melalui digitalisasi, dan penyerahan sertipikat elektronik ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Pertanahan dalam mendukung transformasi digital nasional,” ujar Nirwanda.

BACA JUGA: Wamen ATR/BPN Lantik 28 Pejabat Baru, Tekankan Adaptasi dan Profesionalisme dalam Pelayanan Publik

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa langkah ini tidak hanya memudahkan proses administrasi pertanahan, tetapi juga memberikan jaminan keamanan dokumen yang lebih tinggi dibandingkan dengan sertipikat konvensional.
Pihak KPP Pratama Bengkulu Satu menyambut baik langkah tersebut dan menyampaikan apresiasi atas dukungan Kantor Pertanahan Kota Bengkulu dalam upaya peningkatan efisiensi pengelolaan aset negara. Menurut perwakilan KPP Pratama, keberadaan sertipikat elektronik akan sangat membantu dalam mempercepat proses administrasi internal dan menciptakan tata kelola aset yang lebih transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini diharapkan menjadi inspirasi dan pendorong bagi instansi pemerintah maupun swasta lainnya untuk segera beralih ke layanan pertanahan berbasis digital. Dengan sistem yang terintegrasi dan transparan, digitalisasi layanan pertanahan tidak hanya mempercepat proses birokrasi, tetapi juga menjadi pondasi kuat dalam mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap pelayanan bersih dan bebas dari korupsi, Kantor Pertanahan Kota Bengkulu mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Ayo Dukung Kantor Pertanahan Kota Bengkulu untuk Menuju WBK dan WBBM dengan Tidak memberi Tip/Imbalan dalam Bentuk apapun kepada petugas kami di luar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015,” demikian seruan resmi yang disampaikan kepada publik.
Dengan langkah konkret seperti ini, Kantor Pertanahan Kota Bengkulu membuktikan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, akuntabel, dan terpercaya. Transformasi digital bukan lagi sekadar wacana, namun telah hadir nyata di tengah masyarakat sebagai bagian dari sistem pelayanan publik yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman.***