EKABAR.ID Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota menetapkan Imam Muslimin (54), yang dikenal dengan sapaan Yai Mim, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi dan asusila.
Penyidik mengambil keputusan tersebut setelah menggelar perkara pada Rabu (7/1/2026).
Imam Muslimin sebelumnya berstatus sebagai dosen di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Penyidik menaikkan status hukumnya setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, termasuk rekaman video yang diduga memuat konten pornografi.
Kepala Satreskrim Polresta Malang Kota menjelaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang terkumpul selama proses penyelidikan.
https://vt.tiktok.com/ZS5QPdBek/
Akar Laporan dan Perkembangan Kasus
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Nurul Sahara pada 8 Oktober 2025. Dalam laporannya, Sahara menyebut adanya dugaan kekerasan seksual berupa pelecehan verbal dan fisik yang terjadi secara berulang.
Selanjutnya, penyelidikan berkembang ke dugaan penyebaran video pribadi tanpa persetujuan korban. Penyidik menduga tersangka mengirimkan video tersebut kepada pihak lain, termasuk kepada pelapor sendiri. Perkembangan inilah yang kemudian menguatkan konstruksi perkara.
