
EKABAR.ID Polisi dari Polres Bogor mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (11/3/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 9 kilogram ganja siap edar.
Petugas juga menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar. Polisi menduga pelaku terlibat dalam jaringan distribusi lintas wilayah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengintaian selama sekitar satu pekan. Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, tim Satresnarkoba Polres Bogor melakukan penggerebekan pada Rabu dini hari.
@infobandungbarat Urang Bojongkoneng mana suaranya? #ngamprah #hutri80 #kbb #bandungbarat #bojongkoneng
Pengungkapan kasus narkoba
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menjelaskan bahwa petugas menemukan ganja dalam beberapa paket besar. Pelaku membungkus paket tersebut menggunakan lakban cokelat.
Polisi menangkap seorang pria berinisial AR berusia 34 tahun di lokasi kejadian. Petugas juga menyita barang bukti ganja dengan berat bruto sekitar 9 kilogram.
