EKABAR.ID,Bengkulu – Mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu. Fikri dibawa ke Rutan Bengkulu bersama seorang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya pada Senin (6/7/2026) sore, Kepala Rutan Bengkulu Tomy Julianto melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan Bengkulu, Rafi Rizaldi, membenarkan masuknya dua tahanan KPK tersebut. Keduanya diterima petugas di pintu Pengamanan Pintu Utama (P2U) sekitar pukul 16.23 WIB.,“Benar, dua tahanan KPK telah masuk kemarin, Senin tanggal 6 Juli 2026, pukul 16.23 WIB. Tahanan kami terima di P2U, kemudian dilakukan pemeriksaan berkas dan dokumen,” kata Rafi.
Selain Fikri Thobari, satu tahanan lainnya disebut merupakan pejabat dinas. Namun, pihak Rutan Bengkulu belum merinci identitas maupun jabatan lengkap tahanan tersebut dan hanya menyampaikan bahwa keduanya merupakan tahanan yang diantar oleh KPK, Setelah proses administrasi dan pemeriksaan selesai, kedua tahanan langsung menjalani masa pengenalan lingkungan atau mapenaling. Tahapan ini merupakan prosedur awal yang harus dijalani tahanan baru sebelum ditempatkan sesuai ketentuan yang berlaku di dalam rutan.
Rafi menegaskan, tidak ada perlakuan maupun fasilitas khusus yang diberikan kepada mantan kepala daerah tersebut. Fikri dan tahanan KPK lainnya diperlakukan sama dengan tahanan serta warga binaan lainnya selama menjalani masa penahanan.
