EKABAR.ID,JAKARTA – Kejutan besar datang dari dunia hukum dan bisnis Tanah Air., Konglomerat properti papan atas, Tan Kian, pemilik pusat perbelanjaan Pacific Place, Hotel JW Marriott, dan The Ritz-Carlton Mega Kuningan, secara resmi diamankan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7).,Penangkapan dramatis ini dilakukan di kediaman mewahnya yang terletak di Lantai 31 Apartemen Pacific Place Residence. Langkah tegas ini merupakan buntut dari pengembangan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi bernilai jumbo yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
Meski telah diamankan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa hingga saat ini status Tan Kian masih sebagai saksi, bukan tersangka. “Penahanan Tan Kian merupakan langkah pemeriksaan saksi. Kami telah memeriksa 15 saksi, salah satunya Tan Kian yang statusnya masih menjadi saksi,” tegas Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/7).
Nama konglomerat yang sempat masuk daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada 2008 inikini menjadi sorotan setelah polisi menggeledah 13 lokasi berbeda yang tersebar di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti fantastis yang mencengangkan publik, termasuk 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang total nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar hingga lebih dari setengah triliun rupiah.
