Tan Kian dikenal sebagai pendiri Dua Mutiara Group yang mengelola sejumlah properti prestisius di Jakarta. Namun, di balik gemerlap kerajaan bisnisnya, ia memiliki “luka lama” hukum. Nama Tan Kian sudah beberapa kali terseret dalam pusaran kasus korupsi PT Asabri sejak tahun 2008 silam. Bahkan, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 2008, namun statusnya mendadak dicabut setelah mengembalikan kerugian negara sebesar 13 juta USD.

Kasus yang kini menjeratnya melibatkan tiga perkara besar: dugaan korupsi dan TPPU pengadaan batu bara untuk PLN yang menyebabkan blackout, dugaan korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya 2020-2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

 

Bagikan Berita ini: