
EKABAR.ID,SELUMA – Putusan perkara korupsi pungutan liar (pungli) Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Seluma menyisakan sorotan dari kubu terdakwa. Setelah Dermawan divonis 2 tahun 6 bulan penjara, penasihat hukumnya mempertanyakan dugaan aliran dana kepada pihak lain yang telah dituangkan dalam pledoi, namun disebut tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan terhadap Dermawan, operator PPG Kemenag Seluma, dalam sidang Selasa (28/7/2026). Selain pidana penjara 2 tahun 6 bulan, Dermawan dijatuhi denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Dermawan juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp601 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.Dalam perkara yang sama, majelis hakim turut menjatuhkan vonis terhadap Budi Erliyanto. Ia dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam perkara pungli PPG di lingkungan Kemenag Kabupaten Seluma. Perkara tersebut berkaitan dengan pungutan terhadap guru peserta PPG yang berlangsung pada 2023 hingga 2024.
Namun, putusan terhadap Dermawan belum langsung diterima pihak terdakwa. Advokat Dermawan, Endah Rahayu Ningsih, SH, mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir sembari berkoordinasi dengan klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.“Untuk saat ini kami masih menunggu, nanti kami koordinasi dengan klien. Tadi beliau langsung menjawab pikir-pikir. Upaya banding juga ada,” kata Endah seusai persidangan.
Sorotan utama kubu Dermawan justru tertuju pada materi pembelaan atau pledoi yang sebelumnya telah disampaikan di hadapan majelis hakim. Menurut Endah, terdapat sejumlah poin yang mereka anggap penting dalam konstruksi perkara, tetapi tidak disinggung dalam pertimbangan putusan.
Salah satunya menyangkut keterangan mengenai dugaan aliran dana kepada pihak lain yang muncul selama proses persidangan. Dalam pledoi, tim penasihat hukum telah menguraikan keterangan terkait dugaan penyaluran sebagian uang kepada pihak di lingkungan Kementerian Agama serta Baznas Kabupaten Seluma.
