EKABAR.ID  NASIONAL – Diketahui, Polres Semarang telah menangkap dua tersangka, yakni DPP (20) warga Green Ambarawa Residence,“Itu berawal saat DPP bertemu TI. Dia berkata, koe gelem duit ra (kamu mau uang enggak?) kemudian mereka berencana melakukan pencurian di Royal Phone,” ujarnya, Sabtu

Bodia mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal tidak ada keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut. “Hanya dua orang, motif utamanya soal ekonomi. Mereka ingin menguasai harta korban untuk mendapatkan uang,” katanya

Kami belum menemukan keterkaitan teman perempuan DPP dalam kasus ini. Jadi, tidak ada faktor dendam dalam kejadian ini, murni faktor ekonomi kedua tersangka,” imbuhhyDari hasil kejahatan tersebut, pelaku telah menjual tujuh ponsel dengan hasil Rp 7,9 juta.

Sebanyak 53 ponsel ditinggal di mobil korban karena pelaku hanya membawa satu tas. Jadi tidak cukup kalau membawa semua barang,” ungkap Bodia.

Bagikan Berita ini: