EKABAR.ID, REJANG LEBONG – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke-81 ,Lapas Kelas IIA Curup melaksanakan Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Bagi Anak Binaan pada Minggu, 17 Agustus 2026.

Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong.

360 Warga Binaan Terima Remisi
Pada momentum kemerdekaan ini, Lapas Kelas IIA Curup memberikan:
– Remisi Umum 1 : 347 orang
– Remisi Umum 2 : 13 orang
– Remisi Langsung Bebas 6 orang

Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik, disiplin, dan menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Pesan Kalapas: Jadikan Kebebasan Kesempatan Kedua

Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto, A.Md.IP., S.H., dalam sambutannya menyampaikan pesan dan arahan kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi.

Bagikan Berita ini: