EKABAR.ID JAKARTA – Di antara jutaan guru Indonesia yang setiap hari masuk kelas dan mengajar, ada satu yang memilih jalur berbeda. Bukan unjuk rasa di depan gedung pemerintah. Bukan petisi online yang dibagikan ke media sosial. Herifuddin Daulay, seorang guru asal Kota Dumai, Riau, memilih melangkah ke Mahkamah Konstitusi — membawa gugatan sendirian, menghadap hakim melalui layar komputer secara daring.

Rabu, 19 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 301/PUU-XXIV/2026. Herifuddin menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 — khususnya ketentuan yang mengatur Program Pemenuhan Gizi Nasional, nama resmi dari program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Inti gugatannya bukan soal apakah MBG layak ada atau tidak. Herifuddin mempersoalkan satu hal yang ia nilai luput dari perancang program: tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur keterlibatan guru sebagai pengawas distribusi makanan kepada siswa. Padahal, kata dia, gurulah yang paling tahu kondisi riil setiap murid di sekolah. Tanpa pengawasan dari orang yang benar-benar hadir di lapangan, program sebesar Rp255,58 triliun itu — menurut Herifuddin — berisiko tidak memastikan gizi benar-benar sampai ke tangan anak-anak yang menjadi sasarannya.

Ia bahkan sudah menyiapkan hitungan sendiri. Berdasarkan data 444.315 sekolah yang tercatat secara nasional, Herifuddin mengusulkan minimal dua guru pengawas di setiap sekolah, dengan insentif rata-rata dua juta rupiah per orang per bulan. Total kebutuhan anggarannya: Rp888,63 miliar. Dengan tambahan itu, anggaran Program Pemenuhan Gizi Nasional yang tercatat saat ini sebesar Rp255,58 triliun akan naik menjadi sekitar Rp256,47 triliun. Tidak besar dalam skala total APBN — tapi, menurut Herifuddin, sangat menentukan bagi kualitas pengawasan di lapangan.

Bagikan Berita ini: