EKABAR.ID,BENGKULU  –  Dalam rangka pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pemerintah Provinsi Bengkulu mengimbau seluruh masyarakat untuk TIDAK melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun.

Larangan ini termasuk:
A. Pembersihan lahan/ land clearing
B. Persiapan kegiatan bercocok tanam
C. Pembukaan lahan pertanian dan perkebunan
D. Alasan kearifan lokal atau praktik tradisional

Bagikan Berita ini: