

EKABAR.ID,BENGKULU – Dalam rangka pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pemerintah Provinsi Bengkulu mengimbau seluruh masyarakat untuk TIDAK melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun.
Larangan ini termasuk:
A. Pembersihan lahan/ land clearing
B. Persiapan kegiatan bercocok tanam
C. Pembukaan lahan pertanian dan perkebunan
D. Alasan kearifan lokal atau praktik tradisional
1 2
