EKABAR.ID KEPAHIANG  – Kasus dugaan penyimpangan program Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023 memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk dua kepala dinas aktif dalam perkara tersebut.Dua pejabat itu masing-masing berasal dari Dinas PUPR Kepahiang berinisial TA dan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kepahiang berinisial RAS.Selain kedua pejabat tersebut, penyidik juga menetapkan dua pihak swasta, yakni RT dan MS, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu disampaikan Kejari Kepahiang pada Jumat, 18 September 2026, dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan penyimpangan program SPALD-S Tahun 2023.Perkara ini menjadi perhatian karena program SPALD-S berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya pembangunan sarana pengelolaan air limbah domestik.

Dalam proses penyidikan, Kejari Kepahiang menyebut penyidik menemukan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta adanya kekurangan volume pekerjaan.Dugaan penyimpangan tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.114.709.545,01.

Bagikan Berita ini: