EKABAR.ID PATI  –  Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut hukuman penjara 8,5 tahun oleh jaksa dalam kasus jual-beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/09).

Jaksa juga menuntut Sudewo membayar uang pengganti senilai Rp 3,6 miliar.Hak Sudewo untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik juga dituntut dicabut selama lima tahun.”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewa alias Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.

Bagikan Berita ini: