
EKABAR.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik lancung di sektor pertanahan. Lembaga antirasuah tersebut berhasil menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar serta menetapkan delapan orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berkaitan dengan kasus dugaan suap mafia tanah dan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Operasi senyap yang dilakukan tim penyidik KPK ini berlangsung pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti bernilai fantastis yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi:
Uang Tunai Sebesar Rp106,3 miliar dalam bentuk pecahan rupiah serta berbagai mata uang asing.
Dokumen Penting: Dokumen fisik sertifikat HGB serta berbagai arsip dokumen keuangan.
Barang Elektronik Sejumlah perangkat bukti elektronik yang kini tengah dianalisis oleh penyidik.
Sebagai pengembangan dari OTT tersebut, KPK juga langsung bergerak melakukan penggeledahan lanjutan di beberapa lokasi strategis, di antaranya Kantor Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, serta Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur.
